Berikut terdapat tahapan pelaksanaan Proyek Pelajar Pancasila yaitu :
Merancang alokasi waktu dan dimensi Profil Pelajar Pancasila, dimana setiap satuan pendidikan menentukan alokasi waktu pelaksanaan proyek dan dimensi untuk setiap tema, agar dapat memetakan sebaran pelaksanaan proyek pada satuan pendidikan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 167/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, secara
umum ketentuan total waktu proyek adalah sekitar 20-30% beban peserta didik per tahun. Dimana untuk jenjang kelas VII dan VIII alokasi jam
proyek per tahun adalah 360 JP sedangkan untuk kelas IX adalah 320 JP.
Membentuk tim fasilitasi proyek yang berperan merancang proyek, membuat modul proyek, mengelola proyek, dan mendampingi peserta didik dalam Projek Penguatan Pelajar Pancasila.
Identifikasi tingkat kesiapan satuan pendidikan, dengan tingkat satuan pendidikan melakukan refleksi awal dengan menggunakan bagan identifikasi kesiapan satuan pendidikan untuk menentukan tahapan menjalankan proyek.
Pemilihan tema umum, yang mana tim fasilitas bersama pimpinan satuan pendidikan memilih minimal 2 tema fase A, B, dan C serta minimal 3 tema fase D,E, F dari tujuh tema yang ditetapkan oleh Kemendikbud untuk dijalankan dalam satu tahun ajaran berdasarkan isu yang relevan di lingkungan peserta didik.
Penentua topik spesifik yang dilakukan oleh tim besar, tim fasilitasi proyek menentukan ruang lingkup isu yang spesifik sebagai proyek.
Merancang modul proyek yang mana tim fasilitasi bekerja sama dalam merancang modul proyek dan berdiskusi dalam menentukan elemen dan sub elemen profil, alur kegiatan proyek serta tipe asesmen yang sesuai dengan tujuan dan kegiatan proyek